Bagaimana Kedudukan Anak Laki-laki dalam Adat Tunggu Tubang

Bagaimana Kedudukan Anak Laki-laki dalam Adat Tunggu Tubang

Ilustrasi-Foto:musionline/istimewa--

8, Perintah dan Larangan

Hal ini selama perintah dan atau larangan meraje itu tidak bertentangan dengan aturan adat dan ajaran agama Islam.

Penting bagi seorang meraje untuk mengetahui, mempelajari, dan mendalami aturan adat Semende dan ajaran Islam.

Dengan pengetahuan tersebut, dalam memimpin tidak bertengangan dengan adat dan agama agar perintah dan larangannya dipatuhi oleh anak belai.

BACA JUGA:Terkait Ponpes Al Zaytun, Jokowi Ambil Sikap Tegas, Perintahkan 2 Menteri

Ada hak, tentunya ada juga kewajiban bagi seorang Meraje.

Kewajibannya adalah membimbing, mengayomi serta mengawasi. Kemudian memberi hukuman/sanksi, melestarikan adat, dan mengawasi harta pusaka.

9, Pembimbing.

Pengayom dan Pelindung Meraje bertindak sebagai orang tua yang mendidik, membimbing, mengayomi dan mengawasi para anak belai dalam jurai.

Tujuannya agar mereka dapat hidup layak sesuai aturan adat dan ajaran agama Islam.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Selatan, 3 Tersangka Bakal Disidang

10, Hukuman atau Sanksi

Setelah memberikan bimbingan dan didikan kepada para anak belai, maka meraje mengadakan pengawasan terhadap mereka.

Kalau ada diantara mereka, terutama tunggu tubang yang berbuat menyalahi aturan adat dan atau ajaran agama, maka meraje berkewajiban menegur dan memperingatkan agar tidak mengulangi perbuatan itu.

Apabila sudah diperingatkan masih melanggar aturan adat dan atau ajaran agama, maka meraje berkewajiban memberikan hukuman sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: