Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Selatan, 3 Tersangka Bakal Disidang
Terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OKUS, tiga petinggi Bawaslu Kabupaten OKUS ini bakal diadili di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Khusus Palembang. Foto: sumeks.co--
OKUTIMURPOS.COM - Perjalanan dugaan kasus korupsi Dana Hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Selatan (OKUS) memasuki babak baru.
Pasalnya, tiga petinggi Bawaslu Kabupaten OKUS ini bakal diadili di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Khusus Palembang.
BACA JUGA:Populasi Kuda di OKU Timur 26 Ekor
Dimana berkas tiga petinggi yang menjadi tersangkadugaan kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Selatan Tahun 2019-2023, telah dilimpahkan oleh jaksa Kejari OKU Selatan ke PN Palembang pada Kamis 22 Juni 2023 kemarin.
Tiga tersangka korupsi tersebut yakni Bahdozen sebagai Koordinator Sekretariat, Heri Afrizom sebagai mantan ketua Komisioner dan Chandra Putra Wijaya selaku Bendahara Bawaslu OKU Selatan.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Jumlah Hewan Kurban di Mushola At-Taqwa Terukis Bertambah, 3 Sapi dan 6 Ekor Kambing
Kepala Kejari OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH melalui Kasi Pidana Khusus Julia Rachman SH MH, dikonfirmasi Jumat 23 Juni 2023 membenarkan telah melimpahkan berkas tiga tersangka korupsi yang merugikan negara Rp3,3 miliar tersebut.
"Benar, sebanyak tiga bundel berkas dalam perkara dana hibah Bawaslu OKU Selatan telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," ujar Julia Rachman saat di konfirmasi.
Selanjutnya, kata Julia Rachman hanya tinggal menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor Palembang, seperti jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan.
Julia Rachman menerangkan, sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan telah melakukan serangkaian penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Pilkada Kabupaten OKU Selatan.
BACA JUGA:Hari Bhayangkara, Polres OKUT Bersama Insan Pers Kompak Gelar Doa Bersama Hingga Beri Bantuan Sosial
Adapun penyidikan tersebut, kata Julia Rachma telah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-03/L.6.23/Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023.
Dalam rangkaian penyidikan, lanjut Julia Rahman turut dipanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan, terkait mekanisme pencairan dana hibah Bawaslu selama periode tahun 2019 hingga tahun 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co