Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Selatan, 3 Tersangka Bakal Disidang

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Selatan, 3 Tersangka Bakal Disidang

Terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OKUS, tiga petinggi Bawaslu Kabupaten OKUS ini bakal diadili di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Khusus Palembang. Foto: sumeks.co--

Dilanjutkannya, Adapun total anggaran dari kegiatan Bawaslu tersebut senilai Rp15 miliar yang berasal dari APBD OKU Selatan tahun anggara 2019-2021.

BACA JUGA:Aura Steam Salon Mobil Terbaik di Kota Martapura

Namun, lanjutnya berdasarkan hasil penyidikan diduga telah terjadi penyimpangan anggaran lebih kurang Rp3,3 miliar.

"Modus yang dilakukan para tersangka diantaranya yakni laporan pertanggung jawaban kegiatan Bawaslu yang disinyalir fiktif, serta markup kegiatan Bawaslu OKU Selatan," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan Julia Rachman, atas perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal alternatif lebih subsideritas.

BACA JUGA:Walau Jarang Terlihat, 7 Kecamatan di OKU Timur ini Miliki Ribuan Kuda

"Yakni dengan sangkaan melanggar Kesatu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 atau Ketiga Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 Undang Undang tentang Tindak Pidana Korupsi," tukasnya.

Terpisah, juru bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH dikonfirmasi membenarkan telah menerima berkas perkara korupsi tiga tersangka Korupsi Bawaslu OKU Selatan.

Dia menerangkan, untuk mekanisme sidang berkemungkinan dilakukan secara offline yakni para tersangka akan dihadirkan langsung di ruang sidang.

BACA JUGA:Petani di Desa Karang Manik Belitang ini Mendapatkan Pengasilan Berlipat, Idenya Luar Biasa, INTIP YUK!

Untuk itu, dirinya berharap nantinya kepada kerabat ataupun keluarga serta pengunjung sidang, untuk tetap menjaga tata tertib didalam ruang sidang.

Dia juga meminta kepada para pihak, agar jangan coba-coba untuk mendekati perangkat persidangan termasuk panitera ataupun majelis hakim.

BACA JUGA:Alhamdulillah, 40 JCH OKUT yang Masuk Kuota Tambahan Musim Haji 2023 Diberangkatkan, Ini Pesan Bupati Enos

"Guna menjaga marwah persidangan itu sendiri," tukasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co