Kejari Prabumulih Selamatkan Rp733 Juta dari Kasus Korupsi Bawaslu, Gimana di OKU Timur, OKUS, Mura, dan OI

Kejari Prabumulih Selamatkan Rp733 Juta dari Kasus Korupsi Bawaslu, Gimana di OKU Timur, OKUS, Mura, dan OI

Korupsi bisa terjadi dimana saja, dan kapan saja--

Kejari Prabumulih Selamatkan Rp733 Juta dari Kasus Korupsi Bawaslu, Gimana di OKU Timur dan Bawaslu Lainnya

OKUTIMURPOS.COM- Kejaksaan Negeri Prabumulih berhasil mengamankan Rp733 juta dari dugaan kasus korupsi dana hibah senilai Rp1,9 miliar yang melibatkan anggota Bawaslu Prabumulih. 

Penyitaan tersebut merupakan hasil dari putusan Pengadilan Negeri Palembang.

Menurut Kajari Prabumulih, Roy Riady, uang yang disita merupakan bagian dari kerugian negara yang dititipkan oleh salah satu tersangka almarhum Ir H Iriadi MS, mantan koordinator sekretariat Bawaslu Sumsel, dan juga dari tersangka lain, Karlisun SP MM, beserta empat saksi.

Tindak pidana korupsi yang terjadi berkaitan dengan penyalahgunaan dana hibah untuk lembaga kemasyarakatan pada tahun 2017-2018 telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar, yang kini sedang diupayakan pengembaliannya ke kas negara.

BACA JUGA:Bawaslu OKU Timur Menginventarisir APK Melanggar Aturan

BACA JUGA:Masuk Tahap Kampanye, Sat Intelkam Gelar Rakor Bersama KPU dan Bawaslu

Dalam kasus ini, lima orang dijadikan tersangka, termasuk mantan Ketua Bawaslu Prabumulih dan dua komisioner lainnya, yang telah dijatuhi hukuman penjara dengan perintah mengembalikan kerugian negara.

Sementara itu, di Sumatera Selatan terdapat kasus korupsi serupa di empat Bawaslu lainnya dengan total kerugian negara mencapai miliaran rupiah dan sejumlah tersangka telah ditetapkan.

Penanganan kasus korupsi dana hibah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi serta upaya restitusi kerugian negara yang berkelanjutan.

Selain Prabumulih, kasus dugaan korupsi dana hibah 2019-2020 terjadi di Bawaslu Muratara dengan kerugian negara Rp2,5 miliar.

Ada delapan orang jadi tersangka. Terjadi juga di Bawaslu Ogan Ilir untuk dana hibah 2019-2020 dan kerugian negara Rp7,4 miliar. 

BACA JUGA:Kejari OKU Timur Sita Uang dari Tiga Tersangka Bawaslu OKU Timur, Segini Jumlahnya!

BACA JUGA:Curi Start, Bawaslu OKU Timur Copot Alat Peraga Kampanye

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: