Gunakan Dana Desa Untuk Kebutuhan Pribadi, Mantan Kades Ditetapkan Tersangka Korupsi

Gunakan Dana Desa Untuk Kebutuhan Pribadi, Mantan Kades Ditetapkan Tersangka Korupsi

Polres OKU Timur saat melakukan press realese tindak pidana korupsi. Deo/okutpos--

MARTAPURA,OKUTIMURPOS.COM – Gunakan Dana Desa untuk kebutuhan pribadi, Mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, berinisial AB, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa.

 

Mantan Kades Perjaya ini diduga menyelewengkan anggaran Dana Desa tahun 2019 senilai lebih dari Rp311 juta untuk kepentingan pribadi.

 

Penetapan tersangka dilakukan oleh Satreskrim Polres OKU Timur setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.

 

Mulai dari saksi perangkat desa, inspektoran hingga pihak Dinas PMD setempat.

 

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi menjelaskan, dugaan korupsi ini terungkap setelah audit dìlakukan terhadap beberapa proyek infrastruktur desa yang bersumber dari Dana Desa tahun 2019. 

 

Berdasarkan hasil investigasi, terdapat sejumlah penyimpangan, dì antaranya pembangunan drainase dì Dusun II sepanjang 772 meter. Namun realisasi hanya 311,6 meter. Selisih 460,4 meter tidak dìkerjakan.

 

Kemudian, proyek jalan rabat beton dì Dusun VI seharusnya sepanjang 150 meter, tapi yang dìbangun hanya 145,2 meter.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputan langs