Gunakan Dana Desa Untuk Kebutuhan Pribadi, Mantan Kades Ditetapkan Tersangka Korupsi

Gunakan Dana Desa Untuk Kebutuhan Pribadi, Mantan Kades Ditetapkan Tersangka Korupsi

Polres OKU Timur saat melakukan press realese tindak pidana korupsi. Deo/okutpos--

 

Menurutnya, dana desa seharusnya menjadi instrumen pembangunan desa, sehingga tidak boleh dìsalahgunakan, termasuk untuk kepentingan pribadi.

 

"Polres OKU Timur akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan transparan," pungkasnya. (clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputan langs