hut okut22
Disway Award

Lagi, Kejati Bengkulu Sita Rp 103 Miliar Kasus Korupsi Tambang Batubara

Lagi, Kejati Bengkulu Sita Rp 103 Miliar Kasus Korupsi Tambang Batubara

Press release Kejati Bengkulu, Selasa, 23 September 2025 kemarin - Foto dok Kejagung--

OKUTIMURPOS - Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada sektor pertambangan Batubara. 

 

 

Dalam penanganan kasus tersebut Kejati Bengkulu melakukan penyitaan uang senilai Rp 103.364.602.345 yang diduga digunakan hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan tindak pidana perintangan penyidikan dari tersangka berinisial BH.

 

 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum, Denny Agustian, S.H., M.H menerangkan, Uang tersebut berasal dari berbagai sumber keuangan, antara lain rekening tabungan, deposito dan giro.

 

 

"Uang ini adalah uang yang kami sita dari tindak pidana dugaan korupsi di sektor pertambangan PT Ratu Samban Mining," ujar Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan dalam konferensi pers kepada awak media didampingi Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo pada Selasa, 23 September 2025 kemarin. 

 

 

Menurutnya, Uang sekitar Rp 103,36 miliar disita dalam mata uang rupiah dan valuta asing seperti Dollar AS dan Yen Jepang.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: