Disway Award

94 Proyek Fiktif Mantan Kadin Perkimtan Kota Palembang

94 Proyek Fiktif Mantan Kadin Perkimtan Kota Palembang

Konferensi Pers Kejaksaan Negeri Palembang, 05 Desember 2025 - Foto : dok IG Kejaksaan Negeri Palembang--

OKUTIMURPOS.COM - Kejaksaan Negeri Palembang Sumatera Selatan menetapkan Mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang Agus Rizal (AR) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terkait dugaan 94 proyek fiktif. 

 

Dalam konferensi persnya Kajari Palembang Ali Akbar didampingi Acmad Arjansyah Akbar, S.H., M.H Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang menyebutkan, Bahwa perkara tersebut telah diperiksa 139 saksi dan 2 orang ahli. 

 

"Hasil penyidikan ditemukan bahwa dari 131 kegiatan tersebut hanya 37 kegiatan yang terlaksana, sementara sisanya fiktif," Jelasnya, Jumat, 5 Desember 2025. 

 

 

Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi ini terkait belanja Bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin bidang waskim di Dinas Perkimtan Kota Palembang pada tahun anggaran 2024.

 

"Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1,68 miliar," Jelasnya. 

 

 

 

Mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, Agus Rizal (AR), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Direktur CV. Mapan Makmur dan Dedi Triwahyuni (DT).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait