94 Proyek Fiktif Mantan Kadin Perkimtan Kota Palembang
Konferensi Pers Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, 05 Desember 2025 - Foto : dok IG Kejaksaan Negeri Palembang--
BACA JUGA:Daftar Nama Pejabat Kejati Sumsel yang disertijab Dr. Ketut Sumedana
"Dari Ketua RT, Lurah, pemilik toko bangunan serta pihak Dinas Perkimtan, Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang ahli, yaitu ahli konstruksi dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara," Pungkasnya.
BACA JUGA:Rekam Karir Kajati Sumsel Ketut Sumedana, Tegas dan Berani Mengambil Keputusan
Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari per tanggal 05 Desember 2025. (Tim)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
