Kasus Korupsi Bawaslu OKU Timur Jalani Sidang Perdana, Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Kasus Korupsi Bawaslu OKU Timur Jalani Sidang Perdana, Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

//Kasus Bawaslu di OKU Timur, Sumatera Selatan akan menjalani sidang perdana Rabu 7 Februari 2024. Foto:Ist--

MARTAPURA-- Kasus Bawaslu di OKU Timur, Sumatera Selatan akan menjalani sidang perdana Rabu 7 Februari 2024. 

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah SH MH, melalui Kasi Pidsus Patar Daniel Pangebean didampingi Kasubsi Penyidikan Eko Saputra. 

"Pada sidang perdana di Pengadilan Tipidkor Palembang agendanya membacakan dakwaan," kata Patar didampingi Eko Saputra.

Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Timur sudah melimpahkan berkas secara lansung, Senin 5 Februari 2024 kemaren dan dinyatakan lengkap. Sementara pelimpahan berkas secara online telah dilakukan sebelumnya.

Pelimpahan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bawaslu tersebut dengan tiga terdakwa, yakni Ahmad Widodo, Mulkan dan Karlinsun. 

BACA JUGA:Jajaran Polsek Madang Suku II Cek Gudang Logistik Pemilu di PPK Kecamatan

"Mereka kami dakwalan dengan primer pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," tambahanya. 

"Kemudian subsider pasal 3  ayat 1 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi," ujarnya. 

Diungkapnya bahwa dari hasil penyidikan dan perkembangan dalam penyidikan, dalam kasus Bawaslu OKU Timur ini banyak ditemukan modus korupsi dengan belanja fiktip dan mark up harga.

"Paling banyak adalah kegiatan dan belanja fiktip. kegiatan tidak ada tapi di SPJ ada," katanya. 

Soal kemungkinan ada tersangka lain, pihak JPU menyebutkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

"Iya kita sambil melihat juga perkembangan di persidangan nanti. Jika ada fakta dan bukti baru maka tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," katanya.

Sebelumnya dalam kasus ini Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur menyita uang sebesar Rp 2,4 miliar (Rp 2.477.053.312,) dari kasus korupsi dana hibah di Bawaslu OKU Timur.

BACA JUGA:Bupati OKU Timur Lanosin Hadiri Pengajian Akbar Harlah Muslimat NU PAC BP Peliung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: