Curi Start, Bawaslu OKU Timur Copot Alat Peraga Kampanye

Curi Start, Bawaslu OKU Timur Copot Alat Peraga Kampanye

FOTO : DEO/OKUTPOS COPOT : Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur mulai mencopot alat peraga kampanye (APK) atau baleho, calon legislatif (Caleg) yang mencuri start kampanye.--

MARTAPURA,OKUTIMURPOS -Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur mulai mencopot alat peraga kampanye (APK) atau baleho, calon legislatif (Caleg) yang mencuri start kampanye.

Ketua Bawaslu OKU Timur Sunarto didampingi Komisioner Divisi Pengawaasan, Pencegahan, Parmas dan Humas, Bisri Mustofa mengatakan telah menggelar Apel Gabungan Bawaslu, TNI, Polri, Pol PP dan Dishub.

Apel yang berlansung di Kantor Bawaslu, Rabu 18 Oktober 2023 tersebut dalam rangka persiapan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang mengarah ke APK.

"Jadi per hari ini kita lakukan pelepasan alat peraga sosialisasi yang melanggar. Artinya yang APS yang mengarah APK," katanya, Rabu 18 Oktober 2023.

Dia mengatakan APS saat ini masih diperbolehkan. Yakni hanya pengenalan caleg. Contohnya foto dan nama, serta ada gambar parpol.

"Jika mereka ada nomor urut, gambar paku, ajakan seperti mohon doa restu dan sebagainya, ada seruan pilih nomor atau coblos. Kemudian ada motto itu tidak boleh," katanya.

Giat penertiban APS yang tergolong APK ini terus dilakukan sampai selesai.

"Kita terus menyisir seluruh kecamatan," katanya.

BACA JUGA:Polres OKU Timur Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Musi 2023-2024

Termasuk APK yang terpasang di rumah-rumah pribadi caleg ataupun rumah warga juga akan ditertibkan.

"APK yang di rumah-rumah tetap dilepas, tapi kita minta untuk koordinasi terlebih dahalu ke pemilik rumah," ujarnya.

Caleg boleh memasang APK itu seharusnya 28 November 2023 - 10 Februasi 2024, seiring dengan masa

kampanye.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: