Presiden Jokowi Bakal Larang Jual Rokok Batangan, Keppres Ini yang Mengaturnya

Presiden Jokowi --
BACA JUGA:1200 Hektare Lahan Sawah di Desa Mendayun OKU Timur Andalkan Sumur Bor
Dasar pembuatan rancangan peraturan pemerintah itu pada Pasal 116, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. Dalam rancangan peraturan pemerintah itu, terdapat tujuh pokok materi muatan. Salah satunya mengatur mengenai larangan penjualan rokok batangan.
Kemudian, penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau, ketentuan rokok elektronik; Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorhip produk tembakau di media teknologi informasi.
Selanjutnya pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran media dalam dan luar ruangan, dan media teknologi informasi; penegakan dan penindakan, media teknologi serta penerapan kawasan tanpa rokok.
BACA JUGA:5 Makanan ini Beracun Jika Dipanaskan Berkali kali
Sebelumnya, Presiden Jokowi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen. Kenaikan cukai rokok itu berdasarkan hasil rapat terbatas di Istana Kepresiden Bogor, Jawa Barat, Kamis, 3 November 2022.
BACA JUGA:Inget Ya, Ini Dia Sederet Bansos yang Akan Cair Tahun 2023, Berikut Cara Memperolehnya
“Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
BACA JUGA:Lowongan Kerja PPPK Tenaga Teknis 2022 di Kejaksaan RI, Syarat dan Formasi Jabatan Cek Disini
Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan 10 persen itu merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan.
BACA JUGA:Apresiasi Langkah Enos, Perangkat Desa Miliki Nomor Induk, Ini Kata Gubernur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: