Presiden Jokowi Bakal Larang Jual Rokok Batangan, Keppres Ini yang Mengaturnya

Presiden Jokowi Bakal Larang Jual Rokok Batangan, Keppres Ini yang Mengaturnya

Presiden Jokowi --

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM – Jika hal ini benar diberlakukan, maka akan membuat para ‘Ahli Hisap’ kian merana.

BACA JUGA:Selain Terus Selidiki Pemeran Kebaya Hijau, Polisi Juga Bidik Penyebar Videonya

Setelah harga rokok dipastikan naik pada tahun 2023 karena penyesuaian tarif Bea Cukai Tembakau sebesar 10 persen, aturan baru kembali akan diberlakukan tahun depan khusus produk rokok tersebut.

BACA JUGA:Resmi 3 Jenis BBM Dilarang Beredar 2023, Pertalite Digantikan Bahan Bakar CNG, Cek Disini

Nah, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi bakal menerapkan larangan membeli rokok batangan atau ketengan.

 

BACA JUGA:Kecamatan Jayapura Siap Sukseskan HUT OKU Timur ke 19

Demikian diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022.

BACA JUGA:Bupati Enos Apresiasi Kegiatan Sosial Kerjasama PAMOR, STISIP Bina Marta dan Rumah Sunat Sahabat

Diketahui, Keppres 25/2022 itu berisi tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.

BACA JUGA:Bupati Enos Usulkan 14 Raperda, 1 Diantaranya Tentang Persetujuan Bangunan Gedung

BACA JUGA:Batal Menikah Gegara Mahar Kurang Rp700 Ribu, Padahal Acara Tinggal H-1

 

Salah satu yang diatur terkait rencana larangan penjualan rokok batangan. Poin larangan penjualan rokok batangan dalam Keppres 25/2022 ada di poin 6. Poin 6 itu memiliki judul ‘Rancangan Peraturan Pemerintah, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2022, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan’.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: