Presiden Jokowi Bakal Larang Jual Rokok Batangan, Keppres Ini yang Mengaturnya

Presiden Jokowi --
Sebanyak 10 persen itu kemudian diterjemahkan kenaikan bagi kelompok golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP).
BACA JUGA:10 Aplikasi Penghasil Saldo DANA, Langsung Cair Bisa Tembus Rp1 Juta
“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” pungkas Sri Mulyani.
Artikel sudah tayang di fajar.co.id dengan judul: Penjualan Rokok Batangan Bakal Dilarang, Ini Keppres yang Mengatur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: