Harli Siregar: Kasus dugaan PT Pertamina Kejaksaan Memanggil 273 Saksi dan 16 Ahli
Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung--
OKUTIMURPOS.COM - Kasus dugaan korupsi PT Pertamina Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebutkan telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan setidaknya terhadap 273 saksi dan ada 16 ahli dari berbagai latar belakang.
Harli menambahkan kasus dugaan korupsi ini terkait Tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk hilang pada PT Pertamina kontraktor kontrak kerjasama tahun 2018 sampai 2023.
Sebelumnya Tim Jampidsus telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan setidaknya terhadap 273 saksi dan ada 16 ahli dari berbagai latar belakang.
"beberapa waktu lalu kita ketahui dalam perkembangannya dalam pemeriksaan terhadap 273 saksi bahwa ini menemukan kata-kata terkait dengan adanya keterlibatan berbagai pihak lain," ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis 10 Juli 2025.
Oleh karenanya itu, Setelah melakukan pendalaman maka dilakukanlah pengembangan penyidikan dan telah menetapkan 9 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp. 285 triliun.
Sebelumnya dalam kasus lain Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp1,3 triliun terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama 12 Terdakwa Korporasi.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Walikota Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde Palembang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
