Disway Award

Penanganan Perkara Beras Oplosan Kejaksaan RI Berkoordinasi dengan Polri

Penanganan Perkara Beras Oplosan Kejaksaan RI Berkoordinasi dengan Polri

Gedung Kejaksaan Agung - Foto: dok Kejagung--

OKUTIMURPOS.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna SH MH menegaskan Kejaksaan akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kepolisian RI dan Gugus Tugas Ketahanan Pangan TNI terkait penanganan perkara dugaan pengoplosan beras.

 

 

 

Kapuspenkum juga menyebutkan dari perkara dugaan pengoplosan beras tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp100 triliun.

 

 

 

"Kejaksaan melalui Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) Kejagung, saat ini sudah memanggil enam produsen beras guna menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto, Makanya, nanti ada perlunya komunikasi dan koordinasi, " ujar Kapuspenkum kepada awak media di kantor Kejagung Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.

 

 

 

Menurutnya, Satgasus P3TPK Kejagung telah memanggil enam produsen beras yaitu PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait