Disway Award

Lagi, Jampidsus Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Minyak Mentah Pertamina

Lagi, Jampidsus Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Minyak Mentah Pertamina

Gedung Kantor Pertamina--

OKUTIMURPOS.COM - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung kembali memeriksa 12 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah PT Pertamina.

 

 

Kejagung memeriksa 12 orang tersebut terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

 

 

Pemeriksaan terhadap 3 dari dari 12 orang saksi yang diperiksa  tersebut merupakan direktur dari PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan seorang direktur dari PT Bumi Siak Pusako berinisial ISK.

 

 

Anang Supriatna, S.H, M.H Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menyebutkan, 12 orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding.

 

 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," Ungkap Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 5 Agustus 2025.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait