Disway Award

JAM-Intel Kejagung: Sepanjang 2024, 275 Kasus Hukum yang Marak Penyelewengan Dana Melibatkan Kepala Desa

JAM-Intel Kejagung:  Sepanjang 2024, 275 Kasus Hukum yang  Marak Penyelewengan Dana Melibatkan Kepala Desa

JAM-Intel Kejaksaan Agung Kejaksaan Agung Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., M.H., LL.M--

OKUTIMURPOS.COM - Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung Kejaksaan Agung Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., M.H., LL.M menyoroti maraknya penyimpangan dana desa akibat minimnya pemahaman terhadap regulasi.

 

 

JAM-Intel menilai perlu pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana desa mengingat pemerintah telah meningkatkan alokasi dana desa hingga Rp71 triliun pada tahun 2025.

 

JAM-Intel Kejaksaan Agung menyebutkan, Data hingga akhir 2024 terdapat 275 kasus hukum yang melibatkan kepala desa atau perangkat dalam dalam pengelolaan dana desa.

 

“Desa memiliki peran sentral dalam realisasi berbagai program pembangunan nasional, termasuk penyaluran dana desa. Oleh karena itu, perlu pengawalan yang terstruktur, transparan, dan berbasis data,” ujarnya saat menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Negeri se-Wilayah Bangka Belitung dengan Pemerintah Daerah se-Provinsi Bangka Belitung baru-baru ini.

 

 

Nota kesepahaman ini mencakup kerja sama dalam pengawalan dan pengamanan dana desa serta pemberdayaan masyarakat melalui sistem Real Time Monitoring Village Management Funding.

 

Menurut JAM-Intel, kerja sama ini merupakan langkah konkret mendukung visi-misi pemerintahan Prabowo, khususnya dalam hal kemandirian pangan dan penguatan ketahanan nasional yang berakar dari desa. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait