Kejaksaan Agung Sita 5 Mobil Mewah Muhammad Riza Chalid, Ada Mini Cooper, Toyota Alphard dan 3 Mercedes-Benz
Kejaksaan Agung sita 5 Mobil Mewah dari Muhammad Riza Chalid, 4 Agustus 2025--
OKUTIMURPOS.COM - Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus P3TPK pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung menyita lima unit mobil mewah dari rumah Muhammad Riza Chalid.
Kejagung dalam melakukan penyitaan kendaraan mewah tersebut diduga dari terafiliasi Tersangka MRC dalam perkara dugaan korupsi minyak mentah PT Pertamina (Persero).
Anang Supriatna, S.H, M.H Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menjelaskan, Dari kelima mobil tersebut diduga kuat merupakan hasil atau sarana kejahatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2012-2017.
"Penyitaan ini dilakukan pada Senin 4 Agustus 2025, yang merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sama pada periode 2018 hingga 2023 dengan Tersangka MRC," ungkapnya.
Menurutnya, Kegiatan penyitaan ini dilakukan mengacu kepada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAMPidsus Nomor: PRIN-65/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-241/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
