Disway Award

Kejati Riau Amankan DPO Perkara Penggelapan

Kejati Riau Amankan DPO Perkara Penggelapan

Kejaksaan Tinggi Riau Mengamankan Robby Mattoaly, Buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari Bengkalis) pada Jumat, 15 Agustus 2025 - Foto:dok Kejati Riau--

OKUTIMURPOS.COM - Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama intelijen Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankan Robby Mattoaly, buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari Bengkalis). 

 

 

 

Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut ditangkap di Jalan Pluit Karang Elok Penjariangan Jakarta Utara. 

 

 

 

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Sapta Putra S.H, M.Hum mengungkapkan, Terpidana saat diamankan bersikap kooperatif. 

 

 

 

Menurut Sapta Putra, Robby Mattoaly yang berdomisili di Petojo Utara, Jakarta Pusat itu merupakan terpidana perkara penggelapan dalam pembayaran komisi (Fee Marketing) pada Surat Perjanjian Penawaran Pemasaran antara PT Duri Mall Indah dengan pihak tenant sebesar Rp. 500 juta.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait