Disway Award

Kejati Riau Amankan DPO Perkara Penggelapan

Kejati Riau Amankan DPO Perkara Penggelapan

Kejaksaan Tinggi Riau Mengamankan Robby Mattoaly, Buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari Bengkalis) pada Jumat, 15 Agustus 2025 - Foto:dok Kejati Riau--

"Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1057/K/Pid/2011 tanggal 10 Oktober 2012, Terpidana yang melanggara Pasal 372 KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, " Ungkapnya, pada Jumat, 15 Agustus 2025.

 

 

Menurutnya, Terpidana di bawa untuk kemudian di serah terimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis. 

 

 

"Dengan penangkapan buronan ini, Asisten Kejati Riau kembali mengingatkan permintaan Jaksa Agung kepada jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum, " Lanjutnya. 

 

 

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.(*) 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait