Update Perkembangan Kasus PT Sritex, Kejagung Kembali Periksa 5 Saksi dari Pihak Bank
Gedung PT Sritex--
OKUTIMURPOS.COM - Kejaksaan Agung memeriksa 6 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) 5 diantaranya dari pihak Bank.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejagung memeriksa Ke enam orang saksi yang diperiksa kali ini berasal dari PT Bank DKI, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
BACA JUGA:PT Sritex, Kejagung Periksa 19 Saksi 14 Orang dari Perbankan
Anang Supriatna, S.H, M.H Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menjelaskan, Ke enam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk dan entitas anak usaha atas nama.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya, Selasa 5 Agustus 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
