Daftar Nama 8 Orang yang ditetapkan Tersangka Baru Oleh Kejaksaan Agung Kasus PT Sritex, 7 Pihak Bank
Foto: dok Kejagung - Press Release Kejaksaan Agung, Senin 21 Juli 2025 --
OKUTIMURPOS.COM - Kejaksaan Agung kembali menetapkan 8 tersangka baru pada kasus PT Sritex, 7 orang diantaranya merupakan dari pihak Bank.
Dalam konferensi persnya Senin 17 Juli 2025 Tim Penyidik Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa penetapan 8 tersangka baru ini telah memeriksa sebanyak 175 saksi dan ahli.
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H mengungkapkan, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya dalam press release pada Kamis, 17 Juli 2025.
Selain IKL lanjutnya, Jaksa Penyidik JAMPIDSUS juga memeriksa empat orang saksi lainnya dari PT Sritex serta perusahaan afiliasi.
Keempat saksi dari PT Sritex adalah IC selaku GM Accounting, PDSG selaku GM Inventory, dan seorang freelance berinisial ID.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
