Disway Award

Kejaksaan Agung Periksa 3 Direktur Perusahaan TIK Terkait Korupsi di Kemenbudristek

Kejaksaan Agung Periksa 3 Direktur Perusahaan TIK Terkait Korupsi di Kemenbudristek

Gedung Kemenbudristek - Foto dok Kejagung--

OKUTIMURPOS - Kejaksaan Agung terus menggali keterangan para saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, Teknologi (Kemendikbudristek).

 

 

Kejagung pada pemeriksaan melalui tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menghadirkan sebanyak enam orang saksi.

 

 

Anang Supriatna, S.H, M.H  selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) dalam keterangan tertulisnya menyebutkan salah satu saksi yang diperiksa adalah inisial SW selaku Direktur SD tahun 2020-2021 yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran tersebut.

 

 

"Kejagung sebelumnya telah menetapkan SW sebagai salah satu dari empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek," jelasnnya, Senin, 4 Agustus 2025, 

 

 

Selain SW, Jaksa penyidik juga menghadirkan dua orang saksi dari kalangan pejabat eselon II di lingkungan Kemendikbudristek. Mereka adalah MLY selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020 sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2020.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait