JAM-Intel Kejagung: Sepanjang 2024, 275 Kasus Hukum yang Marak Penyelewengan Dana Melibatkan Kepala Desa
JAM-Intel Kejaksaan Agung Kejaksaan Agung Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., M.H., LL.M--
Sesuai denga instruksi Presiden Prabowo, JAM-Intel menyatakan bahwa Tidak ada peradaban yang bisa hidup tanpa pangan, tidak ada negara bentuk apa pun yang bisa berdiri tanpa pangan.
Sebagai respons terhadap tantangan maraknya penyimpangan dana desa, Kejaksaan melalui Direktorat II JAM-Intel telah mengembangkan dan meluncurkan Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding di Jawa Tengah, dan kini akan diadopsi di Bangka Belitung.
"Aplikasi ini akan membantu dalam pemetaan masalah, identifikasi subyek pengelola dana, serta merespons laporan masyarakat secara cepat dan akurat," jelasnya.
Dengan pelaksanaan MoU di Bangka Belitung ini, JAM-Intel mengajak seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia untuk mengagendakan penandatanganan Nota Kesepahaman serupa di wilayah masing-masing. Selain Kejati Bangka Belitung, langkah serupa juga sudah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
BACA JUGA:Gunakan Dana Desa Untuk Kebutuhan Pribadi, Mantan Kades Ditetapkan Tersangka Korupsi
Dalam pertemuan tersebut juga dilakukan penyerahan bantuan CSR dari PT Timah kepada beberapa desa di Provinsi Bangka Belitung. JAM-Intel menegaskan agar seluruh data dan penggunaan dana CSR tersebut diinput ke dalam aplikasi yang telah disiapkan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi.
BACA JUGA:Diduga Gelapkan Dana Desa, Oknum Kades Purun Timur Kabupaten Pali Ditahan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
