Penanganan Perkara Beras Oplosan Kejaksaan RI Berkoordinasi dengan Polri
Gedung Kejaksaan Agung - Foto: dok Kejagung--
Selanjutnya pemanggilan terkait langkah tim Satgasus P3TPK yang memulai penyelidikan terkait dugaan penyimpangan ketidaksesuaian mutu dan harga beras berdasarkan standar nasional Indonesia dan harga eceran tertinggi, yaitu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Namun, Meski sudah mulai melakukan penanganan perkara, Kapuspenkum belum bisa mengungkapkan hasil pemeriksaan karena baru pada tahap penyelidikan umum.
Masih kata Kapuspenkum, Upaya komunikasi dan koordinasi dengan Mabes POLRI dilakukan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dalam penanganan temuan produsen beras yang diduga melakukan tindakan pengoplosan.
BACA JUGA:Berikut Sumpah Menteri Pertanian Baru, Andi Amran Sulaiman Usai Dilantik oleh Presiden Jokowi
"Arahan untuk melakukan pengusutan dugaan tindak pidana pengoplosan beras disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto dalam peluncuran 80 ribu unit Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, pada Senin, 21 Juli 2025," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
