Disway Award

Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Walikota Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde Palembang

Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Walikota Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde Palembang

Foto: YT Kejati Sumsel - Konferensi Pers Kejati Sumatera Selatan, 07 Juli 2025--

OKUTIMURPOS.COM - Tim Penyidik Kejati Sumsel menetapkan Harnojoyo Mantan Walikota Palembang sebagai Tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde Palembang, Senin tanggal 07 Juli 2025.

 

Dalam Konferensi Persnya Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan persnya menyebutkan, Telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sesuai dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan menetapkan Harnojoyo sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Kasus Mangkrak Pasar Cinde Naik Status Ketahap Penyidikan, Segera Kumpulkan Alat Bukti

"Kasus dugaan tersebut terkait kegiatan kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018," ungkapnya.

 

Sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara tersebut .

BACA JUGA:Tahun 2023, Pemprov Sumsel Janji Renovasi Keseluruhan Pasar Cinde

Menurutnya, Setelah melakukan penyelidikan lebih mendalam tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.

 

Selanjutnya Tim penyidik melakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan dari tanggal 07 Juli 2025 sampai dengan 26 Juli 2025.

 

Penahanan tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Nomor : PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 07 Juli 2025. 

BACA JUGA:Pasar Cinde Kota Palembang Terbakar

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait