Kejati Sumsel: Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang
Alex Noerdin - dok FB Alex Noerdin--
OKUTIMURPOS.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cinde Palembang.
Penetapan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin sebagai tersangka ini diumumkan usai penyidik menemukan bukti yang cukup atas keterlibatan para pihak.
Selain Alex Noerdin tiga orang lainnya turut dijerat sebagai tersangka. Keitganya yaitu Raimar Yousnaidi selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum, Aldrin Tando sebagai Direktur PT Magna Beatum serta Edi Hermanto menjabat Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS).
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari membenarkan telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Pasar Cinde.
“Ya, benar Kejati Sumsel menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Pasar Cinde,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan persnya.
Menurut Vanny, Alex Noerdin selaku Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan periode 2013-2018 saat ini masih menjalani masa tahanan atas kasus korupsi lainnya, sehingga tidak langsung ditahan dalam perkara Pasar Cinde.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
