Kejati Sumsel: Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang
Alex Noerdin - dok FB Alex Noerdin--
Proyek yang digadang-gadang mengubah wajah kota itu belakangan justru bermasalah karena diduga merugikan keuangan negara akibat skema kerja sama yang tidak transparan dan sarat penyimpangan.
BACA JUGA:Kejati Sumsel: Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Ada Upaya Mencari Tersangka Palsu dengan Upah Rp17 Miliar
Kasus sebelumnya Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin telah resmi ditahan Kejaksaan Agung, Kamis (16/9). Alex Noerdin pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pasar Cinde, Kejati kembali Geledah Rumah Mantan Gubernur Sumsel
Alex Noerdin sebagai saksi terkait sejumlah aliran dana dalam perkara dugaan korupsi PDPDE. Hari ini Alex penuhi panggilan Kejagung yang sempat mangkir sebelumnya dan menaikkan status Alex dari saksi menjadi tersangka.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Walikota Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde Palembang
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyidikan dan penetapan Tersangka terhadap 2 (dua) orang terkait Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
