Disway Award

Kejati Sumsel Serahkan 2 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dinas PMD Muba Ke Rutan

Kejati Sumsel Serahkan 2 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dinas PMD Muba Ke Rutan

Foto: dok Kejati Sumsel - Kedua Tersangka Penasehat Hukum dan Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin--

OKUTIMURPOS.COM - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Sumatera Selatan yang telah melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap 2 orang tersangka pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ke Rutan Pakjo Palembang, Selasa tanggal 15 Juli 2025.

 

 

Kedua tersangka yaitu MO selaku Penasehat Hukum dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.

 

 

Kedua terkait Obstruction Of Justice Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan atau Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019–2023. 

 

 

Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 15 Juli 2025 hingga 03 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang. 

 

BACA JUGA:Kasi Penkum Sumsel Vanny Yulia: Dugaan Korupsi Pengelolaan Jaringan Desa PMD Muba, Kerugian Negara Rp25,8 M

 

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait