Kejati Sumsel Serahkan 2 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dinas PMD Muba Ke Rutan
Foto: dok Kejati Sumsel - Kedua Tersangka Penasehat Hukum dan Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin--
BACA JUGA:Kejari Resmi Tetapkan RC Kepala Dinas PMD Musi Banyuasin Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
Dengan dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Kejaksaan Tinggi Palembang Kembali Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Rp25 M di Dinas PMD Muba
Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Sebelumnya Kejati Sumsel telah menetapkan para tersangka korupsi pengelolaan Jaringan Desa pada Dinas PMD Musi Banyuasin merugikan negara sebesar Rp. 25,8 M.
RC yang merupakan Kepada Dina PMD Musi Banyuasintelah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
