Kejati Sumsel Serahkan 2 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dinas PMD Muba Ke Rutan
Foto: dok Kejati Sumsel - Kedua Tersangka Penasehat Hukum dan Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin--
BACA JUGA:Kejari OKI Geledah 3 Rumah Saksi dugaan Korupsi Rp10 Miliar Dana KUR
Para Saksi yang sudah diperiksa berjumlah 173 (Seratus tujuh puluh tiga) orang dengan Modus tersangka RC selaku Ketua Tim Asistensi tidak melaksanakan tugasnya selaku Asistensi, baik dalam Perencanaan sampai dengan Pelaksanaan tidak terarah sehingga mengakibatkan terjadinya Markup.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi SERASI Banyuasin, 60 Saksi Dipanggil, Kejati Bidik Tersangka Baru
Biaya yang di markup yaitu pembuatan aplikasi yang tidak sampai 5 juta per desa, Namun kenyataannya dibuat anggarannya dalam simulasi anggaran itu sebesar Rp. 22.500.000.
BACA JUGA:Diam-Diam KPK Selidiki Kasus Korupsi PT SMS Milik Pemprov Sumsel
Biaya tersebut didapat dari 270 Desa kurang lebih 137 desa yang mengikuti aplikasi SANTAN ini yang semuanya adalah di bawah koordinasi dinas PMD.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
