Harli Siregar: Kasus dugaan PT Pertamina Kejaksaan Memanggil 273 Saksi dan 16 Ahli
Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung--
Ada 12 terdakwa korporasi yang tergabung dalam 2 group, Yaitu group Musimas yaitu terdiri dari 7 perusahaan, Sedangkan untuk group permata hijau ada 5 perusahaan.
BACA JUGA:Kejari Resmi Tetapkan RC Kepala Dinas PMD Musi Banyuasin Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
Diketahui bersama lanjutnya, Ke-12 terdakwa tersebut di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Sehingga penuntut umum saat itu melakukan upaya hukum hingga saat ini.
Berdasarkan perhitungan hasil audit dari BPKP dan laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM.
"Terdapat kerugian negara tiga komponen di antaranya adalah kerugian keuangan negara, illegal gain dan kerugian perekonomian negara," Terangnya dalam Konferensi Pers, Rabu 02 Juli 2025.
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Anggaran BPBD OKU Sebesar Rp 428 Juta
Selanjutnya dalam perkembangannya dari 12 perusahaan tersebut terdapat enam perusahaan masing-masing yang tergabung dalam grup yaitu ini yang melakukan penitipan uang pengganti.
"Jadi dari 12 perusahaan tadi ada enam perusahaan yang sudah melakukan penitipan uang pengganti untuk kerugian negara," Tambahnya.
Seluruh uang tersebut berada dalam rekening penampungan lainnya yaitu RPL, Jaksa Agung Muda Tindak Pindana khusus pada Bank BRI.
Kemudian setelah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa penuntut umum melakukan penyitaan terhadap seluruh uang yang dititipkan sebesar tersebut yaitu Rp1.374.892.735.527 Triliun untuk kepentingan pemeriksaan pada tingkat kasasi.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
