Kejagung Periksa 11 Orang Saksi Terkait Minyak Mentah Pertamina
Jampidsus Kejagung Memeriksa Saksi dan Tersangka Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina--
OKUTIMURPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa 11 orang saksi terkait pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama tahun 2018-2023.
Kesebelas saksi itu diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) pada Kamis, 24 Juli 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
"Dari 11 saksi tersebut terdapat satu orang tersangka yang kembali dimintai keterangan oleh jaksa penyidik JAM PIDSUS. Saksi tersebut adalah MK selaku Direktur Commercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode Juni 2020-Mei 2021," ungkapnya.
Menurutnya, Tersangka MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga maupun pada saat menjabat sebagai VP Trading Operation pada PT Pertamina Patra Niaga diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tender/ pengadaan impor Bahan Bakar Minyak (BBM).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
