Bagaimana Kedudukan Anak Laki-laki dalam Adat Tunggu Tubang

Rabu 28-06-2023,05:47 WIB
Reporter : Pur
Editor : Pur

Walaupun pada dasarnya, anak perempuan tertua otomatis menjadi tunggu tubang.

Tapi penetapan tetap melalui musyawarah seluruh apit jurai dipimpin meraje.

BACA JUGA:Mantan Pecandu Narkoba Gelar Mejelis Pengajian, Kanit II IPDA Rivan Arief Terus Lakukan Pembinaan

Apalagi jika dalam keluarga penerus tunggu tubang tidak ada anak perempuan, maka musyawarah harus dilakukan guna menetapkan siapa diantara anak laki-laki yang akan menjabat sebagai tunggu tubang, disebut tunggu tubang ngangkit (mengangkat tunggu tubang).

Bila dalam menjalankan tugasnya, tunggu tubang membuat kesalahan menurut aturan adat dan ajaran agama, maka Meraje berhak menegur, memarahi, memberi peringatan, dan menjatuhkan sanksi.

Pun jika kesalahan tersebut sudah sangat besar, maka meraje berhak mencabut kedudukan tunggu tubang dan memindahkannya kepada anak yang lain.

BACA JUGA:Festival Sriwijaya Torehkan Sejarah Masuk Agenda Kharisma Event Nusantara 2023

7, Besuare (Hak Bicara)

Besuare (berbicara) maksudnya menjadi juru bicara apit jurai dalam hal tertentu.

Seperti memberikan sambutan mewakili keluarga pada upacara selamatan atau pernikahan. Kemudian mengajukan atau menerima lamaran bagi apit jurai, dan menyelesaikan perselisihan atau mengadakan pemufakatan dengan pihak lain.

BACA JUGA:Dexa Group-Pemprov Sumsel Kolaborasi Tekan Angka Stunting di Sumsel

8, Perintah dan Larangan

Hal ini selama perintah dan atau larangan meraje itu tidak bertentangan dengan aturan adat dan ajaran agama Islam.

Penting bagi seorang meraje untuk mengetahui, mempelajari, dan mendalami aturan adat Semende dan ajaran Islam.

Dengan pengetahuan tersebut, dalam memimpin tidak bertengangan dengan adat dan agama agar perintah dan larangannya dipatuhi oleh anak belai.

BACA JUGA:Terkait Ponpes Al Zaytun, Jokowi Ambil Sikap Tegas, Perintahkan 2 Menteri

Kategori :

Terpopuler