Bagaimana Kedudukan Anak Laki-laki dalam Adat Tunggu Tubang

Rabu 28-06-2023,05:47 WIB
Reporter : Pur
Editor : Pur

Ada hak, tentunya ada juga kewajiban bagi seorang Meraje.

Kewajibannya adalah membimbing, mengayomi serta mengawasi. Kemudian memberi hukuman/sanksi, melestarikan adat, dan mengawasi harta pusaka.

9, Pembimbing.

Pengayom dan Pelindung Meraje bertindak sebagai orang tua yang mendidik, membimbing, mengayomi dan mengawasi para anak belai dalam jurai.

Tujuannya agar mereka dapat hidup layak sesuai aturan adat dan ajaran agama Islam.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Selatan, 3 Tersangka Bakal Disidang

10, Hukuman atau Sanksi

Setelah memberikan bimbingan dan didikan kepada para anak belai, maka meraje mengadakan pengawasan terhadap mereka.

Kalau ada diantara mereka, terutama tunggu tubang yang berbuat menyalahi aturan adat dan atau ajaran agama, maka meraje berkewajiban menegur dan memperingatkan agar tidak mengulangi perbuatan itu.

Apabila sudah diperingatkan masih melanggar aturan adat dan atau ajaran agama, maka meraje berkewajiban memberikan hukuman sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Jumlah Hewan Kurban di Mushola At-Taqwa Terukis Bertambah, 3 Sapi dan 6 Ekor Kambing

11, Melestarikan Adat

Sebagai tanggung jawab pemimpin adat, tentulah meraje itu harus menjaga dan melestarikan adat Semende.

Cara pelestariannya adalah dengan senantiasa melaksanakan semua aturan adat itu.

Di samping itu pula, meraje berkewajiban mengajari dan melatih para anak belai bagaimana berbuat dan bertindak menurut aturan adat Semende dalam kehidupan sehari-hari dan pada pelaksanaan upacara-upacara adat.

Selain itu, meraje harus dapat memimpin pelaksanaan upacara-upacara adat, mewakili apit jurai dalam peristiwa-peristiwa tertentu, menengahi perselisihan antara keluarga atau dengan pihak lain.

Kategori :

Terpopuler