Disinilah peran Meraje untuk menegur tunggu tubang secara langsung agar memperbaiki kesalah yang telah dilakukan.
Lebu, Payung dan Jenang Meraje tidak berhak menegur tunggu tubang secara langsung, melainkan harus berjenjang.
Meraje ini mempunyai hak sebagai pemimpin keluarga dalam adat semende.
Hak Meraje adalah memimpin musyawarah, menetapkan tunggu tubang, besuare, dan dipatuhi perintahnya.
5, Selalu Musyawarah
Jeme semende adalah masyarakat yang mengutamakan musyawarah dalam setiap mengambil keputusan-keputusan penting.
Baik berkenaan keluarga, kepentingan umum, maupun berhubungan dengan masalah pemerintahan.
Ketika musyawarah menyangkut apit jurai dan berkenaan dengan adat, maka yang memimpin adalah meraje.
Pendapat dan pemikirannya lebih dahulu didengarkan, baru ditanggapi dan dibahas oleh para anggota keluarga lainnya.
BACA JUGA:Kampung Keluarga Berkualitas, Kampung untuk Generasi Indonesia Emas
Akhirnya, setelah mendengar dan mempelajari semua pembicaraan yang berkembang dalam musyawarah.
Meraje akan mengambil kesimpulan dan memutuskan hasil musyawarah.
Keputusan itu harua diikuti dan dilaksanakan semua apit jurai.
6, Memilih Tunggu Tubang
Sebagai pemimpin dalam jurai, Meraje berhak menetapkan siapa yang menjadi tunggu tubang penerus dalam jurai.