Kasus Mangkrak Pasar Cinde Naik Status Ketahap Penyidikan, Segera Kumpulkan Alat Bukti
--
OKUTIMURPOSCOM - Setelah mengalami mangkrak selama enam tahun, kasus dugaan korupsi penyelewengan proyek Pasar Cinde Palembang akhirnya akan didalami lebih lanjut ke tahap penyidikan oleh Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Kepala Kejati Sumsel, Sarjono Turin SH MH, telah mengumumkan bahwa status kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, saat menyampaikan capaian kinerja Kejati Sumsel sampai pertengahan tahun 2023, di gedung Kejati Sumsel.
BACA JUGA:
Anak dr Maulana Jalankan Amanah Orangtuanya, Hibahkan Rumah Sakit ke Perserikatan Muhammadiyah
Dalam tahap penyidikan ini, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel akan mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat kasus tersebut.
Selama proses penyidikan umum, saksi-saksi akan dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cinde Palembang.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah resmi melakukan pemutusan kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde.
Proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde dengan anggaran sebesar Rp 330 miliar dimulai pada Juni 2018, namun mengalami penundaan akibat Pandemi Covid-19.
Akibat pandemi dan mungkin alasan lainnya, pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde terbengkalai dan tidak ada pekerjaan yang dilakukan hingga saat ini. Kawasan pembangunan tersebut terkunci rapat dan proyek terlihat belum selesai.
BACA JUGA:
Mantan Pj Kades Lubuk Batang Baru Meninggal Kecelakaan di Banjarmasin
Kasus ini menunjukkan pentingnya proses penyidikan dan pengungkapan kebenaran untuk mengatasi dugaan korupsi dalam proyek pembangunan publik.
Harapannya, dengan naiknya status ke tahap penyidikan, pihak berwenang dapat mengungkap fakta-fakta terkait kasus tersebut dan menegakkan keadilan.
Selain itu juga, saat menyampaikan capaian kinerja Kejati Sumsel sampai pertengahan tahun 2023, di gedung Kejati Sumsel.
Kepala Kejati Sumsel, Sarjono Turin SH MH, mengonfirmasi bahwa dalam waktu dekat juga akan ada penetapan tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel.
Hal ini merupakan hasil dari serangkaian penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel.
BACA JUGA:
RSU dr Maulana Khusus Menangani Masalah Bedah
Sebelum dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel akan melakukan ekspose atau gelar perkara terlebih dahulu.
Ini dilakukan untuk memastikan bahwa alat bukti telah cukup kuat dan mendalaminya perkara untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di Gedung KONI Sumsel dan memeriksa puluhan saksi termasuk petinggi KONI Sumsel, Ketua Cabang Olahraga (Cabor), serta pihak ketiga yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menaikkan status dugaan korupsi terkait pencairan dana hibah KONI Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber pada APBD tahun anggaran 2021. Hal ini menunjukkan adanya dugaan kuat terkait tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Semua langkah penyidikan ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta untuk mengungkap kebenaran terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tersebut. (*)
BACA JUGA:
Berita ini telah terbit di Sumeks.co
Dengan Judul : dalami kasus mangkraknya pasar cinde kejati sumsel resmi naikkan status ketahap penyidikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: