Tersangka K yang Dimaksud Kejari OKU Timur, Ini Orangnya

Tersangka K yang Dimaksud Kejari OKU Timur, Ini Orangnya

TAHAN : Mantan Korsek Bawaslu Prabumulih, Karlisun akhrinya ditahan Kejari Prabumulih diduga terima aliran dana perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018, Jumat. Foto : Ist/FS.COM--

OKUTIMURPOS – Jika yang dimaksud Kejari OKU Timur tersangka inisial K yang juga Kordinator Sekretariat Bawaslu Prabumulih 2017-2018, memang benar telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan K sebagai tersangka oleh Kejari Prabumulih pada Juli 2023 karena diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1,8 M. Yakni dana hibah dari APBD Pemkot Prabumulih pada 2017-2018.

Seperti dilansir portal fajarsumsel.com, 7 Juli 2023. Kasus ini juga sebelumnya menyeret tiga mantan komisioner Bawaslu Prabumulih yang telah divonis Pengadilan Negeri Prabumulih.

Mereka adalah Herman Julaidi SH, Iin Susanti SPd MSi, dan M Iqbal Rivana ST MKom. Juga menjerat Mantan Korsek Bawaslu Provinsi Sumsel, Ir H Iriadi MS (almarhum).

Kasusnya Iriadi dihentikan demi hukum karena saat proses persidangan yang bersangkutan meninggal dunia.

Sementara, terhadap K atau Karlisun, Kejari Prabumulih melakukan penahanan untuk proses hukumnya hingga ke pengadilan.

Karlisun ditahan pada Jumat, 7 Juli 2023. Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH bersama Kasi Pidsus, Rudi Firmansyah SH ketika dikonfirmasi awak media di Prabumulih membenarkan ha itu.

“Iya betul, KS atau Mantan Korsek Bawaslu Prabumulih sebelumnya telah kita tetapkan tersangka. Hari ini, kita lakukan eksekusi penahanan dalam rangka mempercepat proses hukumnya,” ujar Roy.

BACA JUGA:Kejari OKU Timur Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Bawaslu, Ini Motifnya

Kata Roy, K atau KS melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI 20/2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Patut diduga KS, menerima aliran dana perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018. Di tahan 20 hari ke depan dititipkan ke Rutan Klas IIB Prabumulih guna melengkapi berkas hingga perkaranya dilimpahkan ke JPU dan PN Tipikor guna disidangkan,” beber Roy.

Disinggung, akan ada tersangka baru. Mantan Penyidik KPK RI 8 tahun bertugas, penyidiknya terus mendalami keterlibatan dan keterkaitan dalam perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018.

“Kita lihat nanti, penyidik kita masih terus bekerja mengembangkan perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018,” tutupnya.

Nah, KS alias K pada 2019 bertugas sebagai Korsek Bawaslu OKU Timur. Yang bersangkutan ini sebenarnya adalah PNS di lingkungan Pemprov Sumsel. Dan saat ini KS atau K sudah pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: