Kejari OKU Timur Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Bawaslu, Ini Motifnya

Kejari OKU Timur Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Bawaslu, Ini Motifnya

Dua tersangka dugaan Korupsi dana Bawaslu OKU Timur saat akan ditahan Kejari OKU Timur-ist-claudeo

*Bagaimana dengan Anggota Bawaslunya?

MARTAPURA,OKUTIMURPOS – Akhirnya setelah melalui proses yang panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Timur menetapkan 3 tersangka kasus Bawaslu. Dua PNS di OKU Timur. Kemudian K adalah PNS di lingkungan Pemprov Sumsel namun sekarang sudah pensiun.  

Kemudian, K sebelum diperbantukan ke Bawaslu OKU Timur, sebelumnya bertugas di sekretariat Bawaslu Prabumulih. Dan lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Prabumulih terkait kasus di Bawaslu Prabumulih.

Kejaksaan OKU Timur, menjelaskan ketiga tersangka tersebut, terkait dengan pelaksanaan pengawasan pemilihan umum kepala daerah Kabupaten OKUTimur tahun 2019-2021.

Yang dananya bersumber dari dana hibah dari pemerintah Kabupaten OKU Timur kepada Bawaslu OKU Timur berdasarkan NPHD tertanggal 23 Oktober 2019 dan adendum tanggal 25 Agustus 2020 sebesar Rp 16 miliar. Ketiga tersangka berinisial K selaku PPK menjabat sejak Oktober 2019 - Juli 2020.

Tersangka berinisial AW selaku PPK menjabat sejak tanggal 10 Juli 2020 hingga selesai. Tersangka berinisial M selaku bendahara pengeluaran pembantu (BPP).

"Hari ini kita telah menetapkan tiga tersangka. Dua tersangka sudah kita tahan selama 20 hari kedepan di Lapas Martapura. Sedangkan untuk tersangka berinisial K telah ditahan dalam perkara lain di Kejaksaan Prabumulih," kata Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah Skom SH MM MH melalui Kasi Intel Arjansyah Akbar SH MH MSi, Senin 28 Agustus 2023.

Dikatakan, untuk peran para tersangka bahwa K dan AW sebagai PPK yang menyetujui dan memerintahkan selaku bendahara pengeluaran pembantu (BPP) Untuk memanipulasi laporan surat pertanggungjawaban serta melakukan pencairan dan pembayaran terhadap dana hibah tersebut.

"Sedangkan bendahara pengeluaran pembantu (BPP) bahwa K merupakan orang yang memanipulasi serta melakukan pencairan dan pembayaran kepada pihak ketiga," jelasnya.


Untuk modus yang dilakukan para tersangka, kata Kasi Intel Kejari OKU Timur, dalam pengelolaan dan penggunaan dana hibah pada Bawaslu OKU Timur tersebut tersangka K dan AW serta M tidak melaksanakan tugas dan fungsinya selaku pejabat pengelola keuangan sebagaimana mestinya.

Terhadap dana hibah yang diterima oleh Bawaslu OKU Timur tersebut tersangka K dan AW selaku PPK memerintahkan tersangka M selaku bendahara pengeluaran pembantu (BPP) untuk melakukan pencairan terhadap dana hibah tersebut.

Kemudian setelah dana hibah tersebut dilakukan pencairan tidak digunakan sesuai dengan peruntukan yaitu membiayai kegiatan pengawasan tahapan pemilihan kepala daerah Kabupaten OKU Timur tahun 2020. Modus kegiatan rapat fiktif, Mark Up belanja barang atau jasa SPPD fiktif pembayaran honorium tidak dibayarkan selama 12 bulan seluruh Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten OKU timur.

"Sehingga atas tindakan tersebut tersangka K dan AW serta M memerintahan staf Bawaslu OKU Timur untuk membuat pertanggungjawaban fiktif dan melakukan mark up terhadap penggunaan dana hibah tersebut," tegasnya.

Akibat ulahnya, para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagi mana telah diubah dengan undang - undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang - undang RI nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputan