22 Kena OTT, Kejati Sumsel: Terindikasi dari Anggaran Dana Desa
22 Tersangka yang di OTT tiba di Gedung Kejati Sumsel, Kamis Malam, 24 Juli 2925- Foto: dok Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan--
Uang itu diduga berasal dari praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan atas permintaan Camat kepada para Kades dengan berbagai alasan.
Kemudian uang tersebut diduga dikumpulkan dari seluruh desa di wilayah Kecamatan Pagar Gunung.
Setelah penangkapan, 22 orang dari para terduga langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) sekitar pukul 18.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Toto Roedianto S.Sos, SH Kepala Kejari Lahat membenarkan adanya tindakan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
