Daftar Panjang Bawaslu Yang Terjerat Dugaan Kasus Korupsi, Ada yang Sudah Divonis

Daftar Panjang Bawaslu Yang Terjerat Dugaan Kasus Korupsi, Ada yang Sudah Divonis

Logo Bawaslu-baik-bawaslu.go.id

OKUTIMURPOS - Penetapan 3 tersangka kasus Bawaslu. Dua PNS di OKU Timur dan Kemudian K adalah PNS di lingkungan Pemprov Sumsel namun sekarang sudah pensiun.

Menambah daftar panjang deretan dugaan kasus korupsi di Sumsel.

Selain Bawaslu OKU Timur ada beberapa Bawaslu lagi yang bermasalah dalam penggunaan dana hibah tersebut.

Antara lain Bawaslu Kabupaten Musirawas Utara, Bawaslu Prabumulih, Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir dan Bawaslu OKU Selatan.

Di Musirawas Utara 8 orang tersangka, dua komisioner dan lainnya pejabat sekretariat.

Di Prabumulih 3 orang komisioner yang jadi terdakwah. Saat ini sudah tahap vonis PN Prabumulih, ada yang kena hukum 4 tahun penjara dan diminta mengembalikan kerugian.

Ada juga yang dihukum lebih dari 3 tahun penjara. Dan terakhir komisioner bawaslu kabupaten OKU Selatan.

Saat menjadi tersangka dan ditahan kejaksaan Muaradua OKUS. Kasusnya terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Pilkada Serentak pada Bawaslu Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2019 sampai 2021. Totalnya sebesar Rp 15 M.

Sebelumnya diberitakan setelah melalui proses yang panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Timur menetapkan 3 tersangka kasus Bawaslu. Dua PNS di OKU Timur.

Kemudian K adalah PNS di lingkungan Pemprov Sumsel namun sekarang sudah pensiun. Kemudian, K sebelum diperbantukan ke Bawaslu OKU Timur, sebelumnya bertugas di sekretariat Bawaslu Prabumulih.

BACA JUGA:Kejari OKU Timur Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Bawaslu, Ini Motifnya

Dan lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Prabumulih terkait kasus di Bawaslu Prabumulih.

Kejaksaan OKU Timur, menjelaskan ketiga tersangka tersebut, terkait dengan pelaksanaan pengawasan pemilihan umum kepala daerah Kabupaten OKUTimur tahun 2019-2021.

Yang dananya bersumber dari dana hibah dari pemerintah Kabupaten OKU Timur kepada Bawaslu OKU Timur berdasarkan NPHD tertanggal 23 Oktober 2019 dan adendum tanggal 25 Agustus 2020 sebesar Rp 16 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: