Menduga Ada Penggelembungan Suara, Celeg PAN Dapil III DPRD OKU Timur Lapor ke Bawaslu

Menduga Ada Penggelembungan Suara, Celeg PAN Dapil III DPRD OKU Timur Lapor ke Bawaslu

//Calon legislatif (Caleg) Dapil III DPRD OKU Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN) membuat laporan ke Bawaslu OKU Timur, Senin 26 Februari 2024, sekitar pukul 13.30 WIB.FOTO : DEO/OKUTPOS--

MARTAPURA,OKUTIMURPOS.COM- Calon legislatif (Caleg) Dapil III DPRD OKU Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN) membuat laporan ke Bawaslu OKU Timur, Senin 26 Februari 2024, sekitar pukul 13.30 WIB.

Caleg PAN Dapil III tersebut atas nama Andi Fernando mendatangi Sekretariat Bawaslu OKU Timur didampingi pengacaranya Rendi Hirawansyah SH MH. 

Andi melaporkan dugaan penggelembungan, yang terjadi khususnya di dua kecamatan di Dapil III, yakni PPK Semendawai Timur dan PPK Belitang Mulya. 

Diketahui Dapil III DPRD OKU Timur meliputi Kecamatan Cempaka, Kecamatan Semendawai Barat, Kecamatan Semendawai Suku III, Belitang Mulya dan Kecamatan Semendawai Timur.

Rendi Hirawansyah SH MH, pengacara Caleg PAN Andi Fernando, mengaku kecurangan dan penggelembungan tersebut terlihat dilakukan sangat masif.

"Menurut temuan saksi klien kami, peristiwa penggelembungan suara terjadi di Dapil III DPRD OKUT terkhusus di 2 kecamatan, yaitu Kecamatan  Belitang Mulya dan Semendawai Timur," sebutnya, Senin 26 Februari 2024. 

Rendi menjelaskan, dugaan pelanggaran bahkan pidana pemilu ini dilakukan sesama caleg PAN, dan juga PPK, yang mana kliennya menjadi korban.

BACA JUGA: PKS OKU Timur Adukan PPK Martapura ke Bawaslu, Rupanya ini Permasalahannya

Dia mencontohkan, C1 Pleno di TPS yanga semula PAN Nomor urut 2 mendapatkan 18 suara, namun ketika di Pleno Kecamatan atau PPK, di Sirekap berubah menjadi 19 Suara.

Kemudian contoh lain, ditemukan pula semula suara caleg lain di partai sama dengan Andi Fernando, terjadi penambahan suara dari 7 suara di C1 Pleno hasil, bertambah menjadi 17 di tinggkat pleno PPK. 

"Dampaknya, penambahan ini merugikan Caleg dari partai PAN yang lain di dapil III tersebut, termasuk klien kami," jelasnya. 

Rendi juga menjelaskan, bahwa perubahan-perubahan atau penambahan suara tersebut tampa sepengetahuan saksi caleg Andi Fernando. Bahkan ada temuan saksi ada hasil pleno yang di hapus dengan tipex. 

"Yang ditandatangai saksi klien kami tidak sama dengan yang sudah ditipex itu," katanya. 

Dengan laporan ke Bawaslu OKU Timur itu, pihaknya meminta gar laporan tersebut segera diproses, bukan hanya soal pelanggaran pemilu, tampi juga proses pidanannya siapapun yang terlibat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: