Bagi yang Belum Tahu, Ini Dia Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu?

Bagi yang Belum Tahu, Ini Dia Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu?

Logo Bawaslu-download-internet

BATURAJA,OKUTIMURPOS-Menurut UU Nomor 7 Tahun 217 Tentang Pemilihan Umum bahwa tugas, wewenang dan kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah sebagai berikut:

Tugas:

a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;

b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:

1.      Pelanggaran Pemilu; dan

2.      Sengketa proses Pemilu;

 

c. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

1.      Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;

2.      Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;

3.      Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan

4.      Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

BACA JUGA:Selain Bawaslu OKU Timur, Inilah Bawaslu yang Terjerat Dugaan Kasus Korupsi

d. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

1.      Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;

2.      Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;

3.      Penetapan Peserta Pemilu;

4.      Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5.      Pelaksanaan dan dana kampanye;

6.      Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

7.      Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;

8.      Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;

9.      Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;

10.  Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan

11.  Penetapan hasil Pemilu;

 

BACA JUGA:Tim Kejari Geledah Kantor Bawaslu OKU Timur, Sita 100 Dokumen

e. Mencegah terjadinya praktik politik uang;

f. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

g. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:

1.      Putusan DKPP;

2.      Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

3.      Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota;

4.      Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

5.      Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

h. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;

i. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;

j. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

k. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;

l. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan

m. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:TEGAS! Oknum PNS Bawa Sabu Bakal Terima Sanksi Terberat

Kewenangan:

a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu;

b. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;

c. Memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uarg;

d. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;

e. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; '

f. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

g. Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;

h. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

i. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;

j. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan

k. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban:

 BACA JUGA:Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Wartawan Senior Kurnati Abdullah Tutup Usia

a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;

b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;

c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan

d. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangundangan.

DALAM PENGGUNAAN ANGGARAN

Nah, tentu konsekuensi dari tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu inilah, dalam menjalankan ketiga poin tersebut ada penggunaan anggaran/keuangan. Sumbernya adalah dana hibah pemerintah (sesuai tingkatan, pusat, provinsi dan kabupaten/kota) melalui APBN (untuk Bawaslu RI) dan APBD (Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/kota). 

Penggunaan dana hibah ini tentu melalui aturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya. 

Pengucuran dana hibah melalui APBN dan APBD tentu ada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan penggunaan keuangan pun harus sesuai dengan peraturan yang ada. 

Bawaslu tentu dalam mengelolah keuangan melalui kesekretariatan Bawaslu (Sekretariat) yang pegawainya atau pejabatnya seorang PNS/ASN sebagai perpanjangan tangan pemerintah (baik tingkat pusat maupun daerah).

Komisioner Bawaslu tentu harus berkoordinasi dengan kesekretariatan (Sekretaris, Bendahara dan pejabat yang bertugas membidanginya) dalam penggunaan anggaran tersebut.   

(pur/sumber: bawaslu.go.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rewrite