DIDUGA Masalah Bawaslu OKU Timur Terkait Silva Dana Hibah Tahun 2020

DIDUGA Masalah Bawaslu OKU Timur Terkait Silva Dana Hibah Tahun 2020

ilustrasi-download-internet

MARTAPURA,OKUTIMURPOS-Selain mendalami pemeriksaan terhadap puluhan saksi terkait aliran dana hibah bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Informasi yang beredar diduga banyak indikasi pertanggungjawaban yang tidak singkron terhadap penggunaan anggaran hibah Bawaslu (berita terkait sebelumnya) tahun 2020.

Kalangan awak media di OKU Timur mendapatkan info bahwa dana hibah Bawaslu itu mengalami silva atau kelebihan. Seharusnya dana silva atau dana sisa tersebut dikembalikan ke kas daerah.

"Informasi yang kami dapat dana sisa digunakan yang bukan peruntukannya. Ada acara dan pertemuan di Palembang bagi Bawaslu yang menggelar Pilkada 2020. Diduga ini salah satu yang didalami pihak kejaksaan," kata salah seorang wartawan di kantor PWI OKU Timur.

Seperti diberitakan, setelah memeriksa 20 saksi dan melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan penyelewengan dana hibah tahun 2019 sebesar Rp 16,5 miliar yang diterima Bawaslu Kabupaten OKU Timur.

BACA JUGA:Selain Bawaslu OKU Timur, Inilah Bawaslu yang Terjerat Dugaan Kasus Korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, melakukan pendalaman dengan kembali memanggil 17 saksi tambahan guna melengkapi data. Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa yakni Komisioner Bawaslu Provinsi dan Kabupaten, Panwascam se Kabupaten OKU Timur, Bupati periode 2016-2021, Ketua DPRD, Kepala Badan BPKAD, dan Sekda OKU Timur.

”Kita telah memanggil 37 saksi, tapi untuk nama-nama tersangka belum bisa kami sebutkan dan bakal secepatnya menetapkan tersangka,” ujar Kasi Intelijen Achmad Arjansyah akbar didampingi Rio Rilo Satria SH selaku Jaksa Penyidik saat dibincangi awak media di ruang kerjanya, Senin (26/6).

BACA JUGA:Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur, Kejari Periksa 37 Saksi, Aliran Dana pun Diselidiki

Dijelaskan Kasi Intel, bahwa dana hibah tersebut diterima oleh Bawaslu OKU Timur untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020-2021.

”Adapun pengelolaan dan penggunaan dana hibah tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Achmad Arjansyah akbar, pihaknya saat ini tengah mengajukan permohonan terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus dana hibah tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputan