Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur, Kejari Periksa 37 Saksi, Aliran Dana pun Diselidiki
Kasi Intelijen Achmad Arjansyah Akbar--
Penyelidikan ini kata dia, terhadap pengelolaan dan penggunaan dana hibah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
BACA JUGA:Ada Rencana Beli Rumah? Jangan Terburu-Buru, Ini Dia Tipsnya, Cek di Sini!
Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan untuk jumlah kerugian negara masih dalam proses. Untuk perkembangan penyidikan saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 20 orang saksi.
"Kita sudah periksa 20 orang saksi mulai dari ketua Bawaslu OKU Timur hingga anggota lainnya," jelasnya.
BACA JUGA:12 Alasan Kenapa OKU Timur Jadi Lumbungan Pangan Nasional
Dalam penggeledahan tersebut penyidik Kejari OKU Timur menyita sejumlah barang bukti dokumen pertanggungjawaban terkait kegiatan dana hibah di Bawaslu Kabupaten OKU Timur.
BACA JUGA:Begini Cara Menentukan “Penyandang“ Tunggu Tubang
"Ada sekitar 100 dokumen yang kami sita. Semua barang bukti dokumen yang didapat dari Bawaslu OKU Timur kami bawa ke Kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Kasi Intelijen Kejari OKU Timur juga menegaskan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah ini, Kejari OKU Timur akan segera menetapkan tersangka jika ada indikasi kerugian negara.
BACA JUGA:Jangan Kaget, Ternyata Manfaat Minum Kopi dapat Terhindar dari Beberapa Penyakit, Ini Ulasannya
"Jika ada indikasi dan ada kerugian negara, kita akan tetapkan tersangka segera," pungkasnya. (rml/clau)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: