Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur, Kejari Periksa 37 Saksi, Aliran Dana pun Diselidiki

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur, Kejari Periksa 37 Saksi, Aliran Dana pun Diselidiki

Kasi Intelijen Achmad Arjansyah Akbar--

Dalam kasus ini, tentunya bukan hanya mencari total nominal kerugian semata, melainkan alirannya juga harus jelas.

BACA JUGA:Selain Bawaslu OKU Timur, Inilah Bawaslu yang Terjerat Dugaan Kasus Korupsi

”Oleh karena itu kita masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP. Dengan demikian kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu OKU Timur masih dalam proses pemeriksaan,” imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur melakukan penggeledahan dì Kantor Bawaslu OKU Timur, Rabu 14 Juni 2023 pagi.

Penggeledahan dipimpin langsung Kasi Intelejen Kejari OKU Timur Achmad Arjansyah A, SH, MH, MSi bersama Kasi Pidsus Vatar Daniel Pangabean SH.

BACA JUGA:Memprihatinkan! Ini Bawaslu di Sumsel yang Tersandung Kasus Hukum, Cek di Sini

Penggeledahan sendiri untuk mengumpulkan barang bukti terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Tim penyidik tiba di kantor Bawaslu yang terletak di jalan Merdeka Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Rabu (14/06/2023) sekitar pukul 09.30 WIB dan selesai sekitar pukul 13.40 WIB.

Pantauan ditempat, terlihat setiap ruang dan sejumlah dokumen yang ada di kantor Bawaslu OKU Timur diperiksa oleh pihak tim penyidik Kejaksaan Negeri OKU Timur.

BACA JUGA:Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Kejari Resmi Tahan Tiga Pejabat Bawaslu OKU Selatan

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur Nomor: 026.21/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Ahmad Arjansyah Akbar, SH, MH, MSi didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Patar Daniel Panggabean, SH mengatakan, penggeledahan ini dalam rangka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur tahun anggaran 2019 dari Pemerintah Kabupaten OKU Timur sebesar Rp16.500.000.000.

BACA JUGA:Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Kejari Resmi Tahan Tiga Pejabat Bawaslu OKU Selatan

Dana Hibah ini berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) nomor: 2/Mou/l/2019 dan Nomor: 01/mou/bawaslu-Prov.SS. 12/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019.

"Adapun dana hibah yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten OKU Timur, dipergunakan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Timur Tahun 2020 dan 2021," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: