Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Kejari Resmi Tahan Tiga Pejabat Bawaslu OKU Selatan
iga Pejabat Bawaslu Oku Selatan yang resmi Kejari Oku Selatan tahan. Foto : Rendi/sumateraekspres.id--
Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Kejari Resmi Tahan Tiga Pejabat Bawaslu OKU Selatan
MUARADUA, OKUTIMURPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan resmi tetapkan Tiga orang Pejabat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) OKU Selatan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, Kamis (4/5).
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr. Adi Purnama, SH.,M.H dalam keterangan saat presconfren, menjelaskan jika penahanan ini merupakan tindak lanjut Tim Penyidik Jaksa setelah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 03/L 6.23/Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023.
Dimana kasus itu sendiri mengenai Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Pilkada Serentak pada Bawaslu Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2019 s/d 2021 dengan total nilai anggaran sebesar Rp. 15.000.000.000,- (Lima Belas Milyar Rupiah).
BACA JUGA:5 Mei Penguman Kelulusan, Jangan Konvoi dan Aksi Coret-Coret Seragam Ya! Nih, Ada Sanksinya Lho!
"Adapun tiga tersangka yang kita lakukan penahanan hari ini, yakni inisial HA selaku Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 2019 s/d 2021. BH selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 2019 s/d sekarang. Dan CPW selaku Bendahara Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 2019 s/d sekarang," ungkap Kajari melakui vidio call.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: