Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Kejari Resmi Tahan Tiga Pejabat Bawaslu OKU Selatan

Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Kejari Resmi Tahan Tiga Pejabat Bawaslu OKU Selatan

iga Pejabat Bawaslu Oku Selatan yang resmi Kejari Oku Selatan tahan. Foto : Rendi/sumateraekspres.id--

Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

KETIGA Pasal 12 huruf (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

 

BACA JUGA:SMA Negeri 2 Martapura Lepas 192 Siswa, Pesan Kepala Sekolah: “Jangan Lupa dengan Almamater”

"Dari pasal yang disangkakan ini, ancaman yang bisa diterima tersangka ini yakni maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (HOS/*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: