Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Kejari Resmi Tahan Tiga Pejabat Bawaslu OKU Selatan

Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Kejari Resmi Tahan Tiga Pejabat Bawaslu OKU Selatan

iga Pejabat Bawaslu Oku Selatan yang resmi Kejari Oku Selatan tahan. Foto : Rendi/sumateraekspres.id--

Sedangkan, Kasi Intelijen Kajari OKU Selatan Aci Jaya Saputra SH, menambahkan bahwa berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor PE.04.02/SR-134/PW07/5/2023 Perihal Laporan Hasil Audit PKKN.

 

 

BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan SMA Negeri 2 Martapura secara Online, Ini Penjelasannya

Didapat penemuan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Bawasku Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang Bersumber dari APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2019 dan 2020. Dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tersebut, telah diuraikan sebesar adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp3.330.518.411,00 (tiga millar tiga ratus tiga puluh juta lima ratus delapan belas ribu empat ratus sebelas rupiah).

 

"Jadi dari hasil penyidikan, sebenarnya per tanggal 6 april 2023 laku, kita kejaksaan OKU Selatan sudah mendapatkan sudah menemukan 2 alat bukti sah dalam kasus ini. Dan hari ini kita lakukan penahanan tersangka dengan pertimbangan mempercepat pemberkasan dan pelimpahan ke persidangan," jelasnya.

 

BACA JUGA:Membanggakan! 4 Siswa SMA Negeri 2 Martapura Lolos Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kabupaten 2023

Untuk gambaran tindak pidana yang dilakukan seperti umumnya, dalam pengelolaan dana hibah yang diterima, ada beberapa kegiatan dan pembelanjaan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawaban atau ada dana yang disimpangkan. Bahkan juga ada beberapa pembelanjaan kegiatan yang fiktif untuk peruntukan," tambahnya.

 

Terkait hal ini jelas lanjutnya, bahwa tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dengan sangkaan pasal Kesatu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999.

 

 

BACA JUGA:CEK! Masa Berlaku STNK, Nunggak Pajak Lebih 2 Tahun Tak Bisa Registrasi Lagi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: